Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023
KOMPAS.com - Belum lama ini beredar sebuah video di aplikasi TikTok yang menyebut bahwa uang koin Rp 500 berwarna kuning dapat ditukar dengan uang senilai Rp 750.000. Video yang diunggah oleh akun TikTok @arumhajj itupun langsung menjadi viral.
BI Mencabut dan Menarik Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 TE 1991, Rp1 ...
Jumat 01 Dec 2023 23:55 WIB. Mulai Hari ini, Uang Logam Kuning tidak Berlaku. BI mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 dan Rp 1000. Red: Tahta Aidilla. Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Mulai 1 Desember 2023, Uang Logam Kuning Pecahan Rp500 dan Rp1.000 ...
Uang logam kuning pecahan Rp500 dan Rp1000 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 1 Desember 2023. (f: ist/Mistar) Medan, MISTAR.ID. Uang logam kuning Rp500 bergambar melati dan Rp1.000 bergambar pohon kelapa sawit dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak Jumat (1/12/23).
Inilah 27 Uang Logam yang Sudah tidak Berlaku di 2023, Lihat ... - VOI
Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023. KOMPAS.com - Bank Indonesia resmi menarik tiga jenis uang rupiah koin dari peredaran pada Jumat (1/12/2023). Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.
4 Fakta Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku untuk Gambar yang ...
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam yang dimaksud.
Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Ini Tak Laku Lagi, Begini Cara Tukarnya di BI
·. Laporkan tulisan. U. Pamekasan, (Media Madura) - Direktur PT. Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Arief Firdausi menegaskan, sampai saat ini uang logam kuningan dengan nominal Rp 500 masih tetap berlaku dan sah sebagai alat transaksi.
Ingat, 3 Uang Logam Ini Sudah Tak Berlaku di Indonesia - Kompas.com
Ilustrasi uang logam. (SHUTTERSTOCK) JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia ( BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Daftar Lengkap 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran, Terbaru 3 ...
Tenggat Penukaran Uang Logam yang Dicabut. BI menginformasikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang logam Rp500 dan Rp1.000 dapat dilakukan di Bank Umum. Penukaran dapat dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun sejak pencabutan atau akan berakhir pada 1 Desember 2033.
20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja?
Daftar Uang Logam yang Sudah tidak Berlaku di 2023. Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, sepanjang 2023, bank sentral telah menarik 27 uang logam dari peredan. Berikut rinciannya: RP2 TE 1970. Rp10 TE 1971. Rp10 TE 1974. Rp10 TE 1979. Pecahan Rp10.000, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970.
BI Sebut Uang Koin Rp500 Masih Berlaku, Tidak Bisa Ditukar
Uang rupiah logam Rp 500 melati dan Rp 1.000 kelapa sawit tidak berlaku mulai 1 Desember 2023 (Bank Indonesia) KOMPAS.com - Bank Indonesia ( BI ) sudah mencabut atau menarik 42 jenis uang rupiah dari peredarannya sejauh ini, atau sampai 2023.